JABABEKA NEWS - Simak informasi tarif ojek online (Ojol) naik terbaru selengkapnya di artikel ini.
Pemerintah telah resmi menetapkan dan naikan tarif ojek online (Ojol) pada 10 September 2022.
Berdasarkan putusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang resmi di umumkan naiknya tarif Ojol disesuaikan berdasarkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada Rabu 7 September 2022.
Selain itu, kenaikan tarif ojek online (Ojol) ini juga berdasarkan pasca naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Sebelumnya, melalui diskusi alot pada Agustus 2022 yang seharusnya ditetapkan pada 29 Agustus 2022 lalu.
Perlu diketahui, mengingat dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 750 Ribu Untuk Ibu Hamil Karena Jadi KPM PKH ? Yuk Simak Cara Daftarnya
Pihak Kemenhub telah melakukan kaji ulang dan menyaring kembali masukan dari pemangku kepentingan sehingga kebijakan tarif Ojol terlaksanakan secara maksimal.
Seperti Dikutip Jababeka.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News, berikut informasi lengkap mengenai tarif ojol naik serta daftar tarif ojol terbaru.