JABABEKA NEWS - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan tarif ojek online (Ojol) terbaru tahun 2022.
Harga tarif Ojol terbaru 2022 ini dikarenakan adanya kenaikan harga (Bahan Bakar Minyak) BBM tempo lalu.
Pemerintah dalam putusannya resmi menaikkan tarif ojek online pada hari Rabu 7 September 2022.
Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 750 Ribu Untuk Ibu Hamil Karena Jadi KPM PKH ? Yuk Simak Cara Daftarnya
Tarif harga Ojol akan berlaku paling lambat tiga hari ke depan sejak pengumuman pada hari ini, Rabu 7 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyebutkan, harga tarif ojol naik berlaku untuk semua zona.
Diantaranya, zona 1 (Sumatera, Jawa, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), dan zona 3 (Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).
Baca Juga: Wow! Harga Bahan Bakar Minyak Tak Jadi Naik? Cek Fakta Berikut
Dikutip Jababeka News dari laman resmi, berikut harga tarif ojol terbaru berdasarkan Keputusan Menteri KP terbaru Tahun 2022 pasca kenaikan harga BBM:
Zona 1