JABABEKA NEWS - Pasca kenaikan harga BBM berdampak pada kenaikan tarif ojek online (Ojol) telah dalam proses diskusi alot pada Agustus 2022 dan seharusnya diterapkan pada 29 Agustus 2022.
Mengingat dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Pihak Kemenhub melakukan kajian ulang dan menyaring kembali masukan dari pemangku kepentingan sehingga kebijakan tarif Ojol terlaksanakan secara maksimal.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi umumkan kenaikan tarif Ojol disesuaikan berdasarkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada Rabu 7 September 2022.
Dilansir laman Kemenhub, berikut daftar kenaikan tarif Ojol yang diumumkan, dengan dibagi ke beberapa Zona, diantaranya:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Baca Juga: Lirik Lagu 'Bisa Gila' Menjadi Single Terbaru Ungu Band, Miliki Makna Dalam Seenak Jidat Untuk Cewek
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per kilometer