1. Buka Aplikasi Play Store pada HP masing-masing.
2. Unduh 'Aplikasi Cek Bansos' dan login ke akun masing-masing.
3. Bagi yang belum memiliki akun, bisa klik ‘Buat Akun Baru’.
4. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan nomor Kartu Keluarga.
Masukan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
5. Lengkapi data diri.
6. Unggah atau lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP.
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah akun berhasil dibuat, langkah selanjutnya untuk daftar DTKS Kemensos ini adalah dengan mengusulkan data diri masih di Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Berikut Ini Manfaat Emosional yang Hadir Ketika Pasangan Suami Istri Bercinta di Masa Kehamilan
Cara mengusulkan diri sebagai keluarga penerima manfaat