4. Anak Sekolah SMP akan mendapatkan Rp375.000 per tahap.
5. Anak Sekolah SMA akan mendapatkan Rp500.000 per tahap.
6. Penyandang disabilitas akan mendapatkan Rp600.000 per tahap.
7. Lansia di atas 60 tahun akan mendapatkan Rp600.00 per tahap.
Untuk mendapatkan BPNT dan PKH, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Maka dari itu, untuk mendapatkan BPNT dan PKH, masyarakat harus terlebih dahulu daftar DTKS. Lalu bagaimana cara mendaftar DTKS?
Berikut ini adalah cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan Bansos pada September 2022 mendatang.
Baca Juga: Disayang Dewa Uang dan Dewa Rezeki, 5 Weton Ini Memiliki Keberuntungan dan Kekayaan yang Berlimpah
Cara membuat akun KPM