JABABEKA NEWS - Tim khusus (Timsus) Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 mengumumkan penetapan tersangka baru atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Putri Candrawathi yang merupakan Istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir Jababekanews.com dari Antara, Putri disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Terkuak Motif Brigjen NA Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Bandung, Alasannya Karena Benci Kucing?
Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana dan jumlah tersangka kini bertambah menjadi 5 orang.
Keempat tersangka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui, 4 tersangka tersebut adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Putri dengan terlapor yang merupakan merupakan Brigadir Brigadir J.