Setiap wilayah memiliki besaran UMR yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujar Ida dikutip Kemnaker pada Kamis, 7 Maret 2024.
Itulah informasi tentang daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia masih berada di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.
Kota Bekasi masih menempati di posisi pertama dengan UMR 2024 mencapai 5,34 Juta.***