Kuasa Hukum Beberkan Pelanggaran Yang Dilakukan DPMPTSP Purwakarta, Bupati Anne Tak Mengawasi?

- 9 Juni 2022, 15:08 WIB
Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama sebagai kuasa hukum warga Villa Grand Cikao
Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama sebagai kuasa hukum warga Villa Grand Cikao /Tim Jababeka News

Baca Juga: HMI Cabang Purwakarta Miliki Ketua Umum Baru

"Apabila Bupati Purwakarta dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tidak mencabut Izin Lingkungan Perumahan Villa Grand Cikao, Maka atas adanya kelalaian dan ketidakhati-hatian tersebut, kuasa hukum akan melaporkan kepada lembaga hukum yang berwenang agar izin lingkungan dicabut," tegas Hagi.

Diketahui, somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga Villa Grand Cikao belum juga mendapat respon atau jawaban dari pihak terkait dalam hal ini Bupati Purwakarta yang sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.

Achmad Hagi Robby dan rekan mengirimkan somasi tertanggal 3 Juni 2022 terhadap Bupati Purwakarta.Namun, Bupati Purwakarta tidak merespon.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat : Hati-hati Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi, Berat Hukumannya

"Kami tegaskan kembali, klien kami adalah pembeli objek rumah di Perumahan Villa Grand Cikao, Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang saat ini masih dalam tahap angsuran kredit," demikian pungkasnya.

Sampai berita ini terbit, pihak Bupati Purwakarta dan DPMPTSP Purwakarta belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah