Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Purwakarta Cabut Izin Lingkungan, Bupati Anne Ratna Mustika Dapat Somasi Lagi

- 9 Juni 2022, 12:37 WIB
Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Purwakarta Cabut Izin Lingkungan, Bupati Anne Ratna Mustika Dapat Somasi Lagi
Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Purwakarta Cabut Izin Lingkungan, Bupati Anne Ratna Mustika Dapat Somasi Lagi /Tim Jababeka News

JABABEKA NEWS - Setelah melayangkan somasi terhadap Bupati Purwakarta beberapa hari lalu, kini Kuasa Hukum warga Villa Grand Cikao melayangkan kembali somasi untuk kedua kalinya terhadap Bupati Purwakarta.

Bedanya,Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama sebagai kuasa hukum juga memberikan somasi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk somasi kedua kali ini.

Pasalnya, somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum belum juga mendapat respon atau jawaban dari pihak terkait dalam hal ini Bupati Purwakarta sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat : Hati-hati Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi, Berat Hukumannya

Kuasa Hukum warga Villa Grand cikao, Achmad Hagi Robby mengatakan,bahwa somasi pertama tertanggal 03 Juni 2022 Bupati Purwakarta tidak ada itikad baik dengan tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

"Kami tegaskan kembali, klien kami adalah pembeli objek rumah di Perumahan Villa Grand Cikao, Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang saat ini masih dalam tahap angsuran kredit," terang Hagi kepada Jababeka.pikiran-rakyat.com Kamis 9 Juni 2022.

Hagi juga menerangkan, bahwa Bupati Kabupaten Purwakarta mendelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta dalam memberikan izin lingkungan pembangunan kawasan permukiman perumahan Villa Grand Cikao telah menyalahi UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga: Program Gempungan di Buruan Urang Lembur Bale Sauyunan, Solusi Bupati Purwakarta Atasi Masalah di Masyarakat

"Pasal 38 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyebutkan Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," tegasnya.

Hagi juga menguraikan duduk persoalan hukum yang sudah dilangar atas keluarnya izin dari DPMPTSP terkait izin lingkungan.

Pertama, bahwa Bupati Kabupaten Purwakarta mendelegasikan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memberikan izin lingkungan pembangunan kawasan perumahan Villa Grand Cikao di Babakancikao, dimana daerah tersebut yang termasuk kawasan lindung rawan bencana banjir berdasarkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2011 – 2031.

Kedua, dengan adanya Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2011 – 2031 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Izin lingkungan perumahan Villa Grand Cikao yang terletak di daerah Kecamatan Babakancikao, tanpa memperhitungkan akibat yang akan terjadi dikemudian hari setelah ada penghuni pada perumahan tersebut.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x