Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Purwakarta Cabut Izin Lingkungan, Bupati Anne Ratna Mustika Dapat Somasi Lagi

- 9 Juni 2022, 12:37 WIB
Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Purwakarta Cabut Izin Lingkungan, Bupati Anne Ratna Mustika Dapat Somasi Lagi
Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Purwakarta Cabut Izin Lingkungan, Bupati Anne Ratna Mustika Dapat Somasi Lagi /Tim Jababeka News

Ketiga, pihak Developer PT. Kurnia Cipta Sarana menurut Pasal 140 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.

Keempat, didalam Pasal 141 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.

Baca Juga: GPK Dukung Penuh Pembetukan Perda Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Jawa Barat

Hagi juga berujar dengan adanya kelalaian dan ketidakhati-hatian tanpa memerhatikan aturan-aturan yang ada sebagaimana diuraikan diatas dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan mengeluarkan izin lingkungan kepada Pihak Developer yang ternyata lahan tersebut bukan diperuntukan untuk Perumahan dan kawasan permukiman dan tidak memenuhi standar kelayakan lahan sebagai permukiman.

"Apabila Bupati Purwakarta dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta tidak mencabut Izin Lingkungan Perumahan Villa Grand Cikao, Maka atas adanya kelalaian dan ketidakhati-hatian tersebut, kuasa hukum akan melaporkan kepada lembaga hukum yang berwenang agar izin lingkungan dicabut," demkian tandasnya.

Sampai berita ini terbit, Jababeka.pikiran-rakyat.com masih berusaha untuk meminta konfirmasi terhadap Bupati Purwakarta dan DPMPTSP Purwakarta terkait somasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah