UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik Menjadi Rp 5.219.263, Masih Tertinggi di Indonesia?

8 Maret 2024, 17:40 WIB
Ilustrasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Terbaru /tangkap layar

JABABEKANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2024.

Salah satunya adalah UMK Kabupaten Bekasi yang mengalami kenaikan sebesar Rp 81.687,56 atau 1,59% dibandingkan tahun 2023, menjadi Rp 5.219.263.

Kenaikan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.735-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang ditandatangani pada 28 November 2023.

Baca Juga: UMR Terbaru 2024 Kabupaten Cianjur Mengalami Peningkatan Berapa?

Penetapan UMK tahun 2024 terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bekasi.

Namun, diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah daerah dan pengusaha untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari kenaikan UMK ini.

Berikut perbandingan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 dan 2024:

Tahun UMK Kenaikan

2023 Rp 5.137.575,44 -

2024 Rp 5.219.263 Rp 81.687,56 (1,59%)

Baca Juga: Upah Minimum Meningkat di Tahun 2024: Ini Arti dan Perbedaan UMK UMR dan UMP

Dampak Kenaikan UMK

Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja, seperti:

-Meningkatkan daya beli pekerja

-Meningkatkan taraf hidup pekerja

-Meningkatkan semangat kerja

-Mengurangi kesenjangan sosial

Namun, di sisi lain, kenaikan UMK juga dikhawatirkan dapat menimbulkan beberapa dampak negatif, seperti:

-Meningkatkan beban pengusaha

-Memicu PHK

-Menghambat investasi

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah daerah dan pengusaha untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari kenaikan UMK ini.

Jika dilihat dari hasil diatas, maka UMK Kabupaten Bekasi masih yang tertinggi di tahun 2024.

Informasi lebih lanjut mengenai UMK Kabupaten Bekasi 2024 dapat diperoleh melalui:

-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi

-Website resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi

-Jabarprov.go.id

Baca Juga: Istilah UMK, UMR, dan UMP: Upah Tertinggi Masih di Jawa Barat, Naik Berapa Terbaru 2024?

***

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler