Kuasa Hukum Beberkan Pelanggaran Yang Dilakukan DPMPTSP Purwakarta, Bupati Anne Tak Mengawasi?

9 Juni 2022, 15:08 WIB
Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama sebagai kuasa hukum warga Villa Grand Cikao /Tim Jababeka News

JABABEKA NEWS - Kuasa Hukum warga Villa Grand Cikao yang terletak di Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat beberkan penjelasan hukum yang sudah dilangar atas keluarnya izin dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta terkait izin lingkungan.

Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama sebagai kuasa hukum warga Villa Grand Cikao menguraikan poin penting tentang pelanggaran hukum tersebut.

Hagi mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan Jababeka.pikiran-rakyat.com pada hari Kamis 9 Juni 2022 yang juga tertulis dalam isi somasi ke-2 yang dikirimkan kepada Bupati Purwakarta serta menyampaikan somasi lainnya kepada DPMPTSP Purwakarta.

Baca Juga: 8 Tempat Angker dan Mistis di Purwkarta, Dihuni Sosok Mbah Jawer Hingga Jadi Petilasan Prabu Siliwangi

Berikut penjelasan Hagi terkait pelanggaran hukum atas keluarnya izin dari DPMPTSP :

Pertama, bahwa Bupati Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat mendelegasikan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memberikan izin lingkungan pembangunan kawasan perumahan Villa Grand Cikao di Babakancikao, dimana daerah tersebut yang termasuk kawasan lindung rawan bencana banjir berdasarkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2011 – 2031.

Kedua, dengan adanya Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2011 – 2031 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Izin lingkungan perumahan Villa Grand Cikao yang terletak di daerah Kecamatan Babakancikao, tanpa memperhitungkan akibat yang akan terjadi dikemudian hari setelah ada penghuni pada perumahan tersebut.

Baca Juga: Program Gempungan di Buruan Urang Lembur Bale Sauyunan, Solusi Bupati Purwakarta Atasi Masalah di Masyarakat

Ketiga, pihak Developer PT. Kurnia Cipta Sarana menurut Pasal 140 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.

Keempat, didalam Pasal 141 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.

Hagi juga berujar dengan adanya kelalaian dan ketidakhati-hatian tanpa memerhatikan aturan-aturan yang ada sebagaimana diuraikan diatas dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan mengeluarkan izin lingkungan kepada Pihak Developer yang ternyata lahan tersebut bukan diperuntukan untuk Perumahan dan kawasan permukiman dan tidak memenuhi standar kelayakan lahan sebagai permukiman.

Baca Juga: HMI Cabang Purwakarta Miliki Ketua Umum Baru

"Apabila Bupati Purwakarta dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tidak mencabut Izin Lingkungan Perumahan Villa Grand Cikao, Maka atas adanya kelalaian dan ketidakhati-hatian tersebut, kuasa hukum akan melaporkan kepada lembaga hukum yang berwenang agar izin lingkungan dicabut," tegas Hagi.

Diketahui, somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga Villa Grand Cikao belum juga mendapat respon atau jawaban dari pihak terkait dalam hal ini Bupati Purwakarta yang sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.

Achmad Hagi Robby dan rekan mengirimkan somasi tertanggal 3 Juni 2022 terhadap Bupati Purwakarta.Namun, Bupati Purwakarta tidak merespon.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat : Hati-hati Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi, Berat Hukumannya

"Kami tegaskan kembali, klien kami adalah pembeli objek rumah di Perumahan Villa Grand Cikao, Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang saat ini masih dalam tahap angsuran kredit," demikian pungkasnya.

Sampai berita ini terbit, pihak Bupati Purwakarta dan DPMPTSP Purwakarta belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.***

Editor: Aris Rismawan

Tags

Terkini

Terpopuler