Mengenal Apa Itu Pajak Rokok Beserta Cara Menghitung dan Penggunaannya

24 April 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi rokok /Pixabay/klimkin

JABABEKA NEWS - Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Dilansir dari situs Bapenda Jawa Barat, Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Selain itu pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk adanya rokok ilegal.

Baca Juga: Melihat Keindahan Pemandangan Alam Bukit Menoreh, Wapres K.H. Ma’ruf Amin Dukung Kampanye Pariwisata Indonesia

Dimana penerimaan pajak rokok ini dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik.

Baca Juga: Pemerintah Melakukan Penajaman Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023


Objek Pajak

Objek Pajak Rokok seperti yang didefinisikan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah konsumsi rokok.

Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Subjek Pajak

Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Selanjutnya hasil dari Penerimaan Pajak Rokok ini disetorkan ke Kas Daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Pemerintah Melarang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Gorengnya Mulai 28 April 2022

Tarif Pajak Rokok

Ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar.

Selanjutnya dari realisasi penerimaan pajak rokok ini dibagi hasilkan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) bagian Pemerintah Daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Pemerintah Kabupaten/Kota.

Proporsi bagi hasil pajak rokok ke Kabupaten/ Kota dilaksanakan berdasarkan rasio jumlah penduduk Kabupaten/Kota terhadap jumlah penduduk di Daerah.

Baca Juga: Wapres Tekankan Pentingnya Aspek Keamanan dan Kemanfaatan Layanan Digital

Contoh penghitungan Pajak Rokok :

Rokok bermerek “X” dengan Harga Jual Eceran (HJE) per batang Rp 1000 dikenakan cukai dengan tarif spesifik 40% perbatang. Maka Besaran Cukai Rokok dan Pajak Rokok per batang adalah sebesar :

-HJE per batang rokok = Rp. 1000

-Cukai yang dibayar pengusaha per batang: 40% x Rp 1000 =Rp. (400)

-Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batang:10%

Maka pajak yang terutang adalah : 10% x Rp. 400 = Rp. (40)

Demikian apa itu Pajak Rokok dan cara menghitung serta penggunaannya. ***

Editor: Rismawan

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler