“Proses komunikasi sudah kami tempuh sebelum menertibkan reklame ini,” ucapnya, dikutip Jababeka News pada Minggu, 19 Juni 2022.
Waktu malam yang dipilih, guna menghindari kemacetan lalu lintas. Sempat diberlakukan rekayasa satu jalur di Jalan Wastukancana selama proses penertiban berlangsung.
Baca Juga: Ajak Cendekiawan Bangun Kota Bandung, Yana Mulyana: Bangun Kota Tak Bisa Sendirian
Sebagai penutup, Yayan berpesan kepada pengusaha maupun pemilik reklame di Kota Bandung untuk menaati aturan yang sudah berlaku.
“Masih banyak kawasan di Kota Bandung yang secara regulasi diperbolehkan untuk memasang reklame. Silakan (memasang reklame), selama tidak di area yang dilarang,” ucapnya.***