Jalan Wastukancana Kota Bandung Bebas Reklame Ilegal

- 19 Juni 2022, 19:12 WIB
Jalan Wastukancana Kota Bandung.
Jalan Wastukancana Kota Bandung. /Diskominfo Bandung

JABABEKA NEWS - Sebanyak 8 titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan, Jumat 17 Juni 2022 malam. Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, delapan titik lainnya menyusul akan ditertibkan dalam 4 kegiatan ke depan.

Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu. “Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” ujar Yayan.

Baca Juga: Umuh Muchtar: Jangan Saling Menyalahkan, Mari Evaluasi Diri

Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.

Ia juga menyebut, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.

Baca Juga: 2 Bobotoh Tewas di GBLA, Walkot Bandung Kunjungi Rumah Duka

Maka dari itu, Yayan berharap tumbuhnya kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada.

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: Diskominfo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x