Cara Pindah Alamat KTP secara Online Melalui HP Terbaru 2024

- 31 Mei 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik
Ilustrasi KTP Elektronik /https://capil.balikpapan.go.id/disdukcapil/storage/app/public/foto/g3rDsQ2ZdbsfK2aFNaKY09yLua35I5aXG/

JABABEKANEWS.COM - Memindahkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah proses yang penting dan sering dilakukan oleh masyarakat, terutama ketika mereka pindah tempat tinggal atau menikah.

Dalam beberapa tahun terakhir, proses pemindahan alamat KTP menjadi lebih mudah dan efektif. Dengan menggunakan layanan secara online, masyarakat dapat mengurus perpindahan alamat KTP secara mudah, tanpa harus mengunjungi kantor Disdukcapil secara langsung.

Hal ini telah membantu mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpindahan alamat dan juga mengurangi antrean yang panjang di kantor Disdukcapil.

Baca Juga: Cek Status Penerima PIP 2024 Melalui SIPINTAR, Kenali Siapa Yang Berhak Menerima PIP Disini

Baca Juga: Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Mudah Terbaru 2024

Baca Juga: Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Mudah Terbaru 2024

Selain itu, Anda dapat memeriksa layanan Disdukcapil yang sesuai dengan domisili Anda yang menyediakan layanan surat pindah secara online. Berikut kami berikan informasi lengkap tentang Cara Pindah Alamat KTP secara Online Lewat HP Terbaru 2024.

Syarat pindah alamat KTP

Berikut ini syarat perpindahan alamat KTP yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019:

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.

Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah distempel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

SKP tembusan berstempel dan bertanda tangan kepada kelurahan atau kecamatan.

Cara pindah alamat KTP secara online

Berikut ini cara memindahkan alamat KTP secara online:

Buka situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online. Contohnya : https://disdukcapil.pemkomedan.go.id/

Isi data NIK dan nomor ponsel yang aktif.

Pilih “Perpindahan Keluar”.

Pilih siapa saja yang akan pindah domisili.

Isi data kepindahan yaitu NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah domisili.

Unggah KTP, KK, dan SKP Kelurahan.

Klik “Kirim”.

Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

Petugas Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.

Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Cara pindah alamat KTP melalui Disdukcapil

Berikut ini cara mengganti alamat di KTP melalui Disdukcapil dengan membawa semua persyaratan:

Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW/kelurahan.

Bawa KK ke Kantor Dukcapil.

Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.

Selanjutnya ikuti Arah dari petugas.

Pindah domisili di kabupaten/kota/provinsi lain

Bawa KK ke Kantor Dukcapil.

Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.

Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP.

Bawa SKP untuk laporan ke Disdukcapil tujuan untuk keperluan pengumpulan dokumen kependudukan.

Pemekaran wilayah

Datang ke Disdukcapil setempat.

Bawa KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap untuk warga negara asing.

Bawa surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan akibat pemekaran wilayah.

Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.***

 

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: UMSU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah