Cara Pindah Alamat KTP secara Online Melalui HP Terbaru 2024

- 31 Mei 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik
Ilustrasi KTP Elektronik /https://capil.balikpapan.go.id/disdukcapil/storage/app/public/foto/g3rDsQ2ZdbsfK2aFNaKY09yLua35I5aXG/

JABABEKANEWS.COM - Memindahkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah proses yang penting dan sering dilakukan oleh masyarakat, terutama ketika mereka pindah tempat tinggal atau menikah.

Dalam beberapa tahun terakhir, proses pemindahan alamat KTP menjadi lebih mudah dan efektif. Dengan menggunakan layanan secara online, masyarakat dapat mengurus perpindahan alamat KTP secara mudah, tanpa harus mengunjungi kantor Disdukcapil secara langsung.

Hal ini telah membantu mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpindahan alamat dan juga mengurangi antrean yang panjang di kantor Disdukcapil.

Baca Juga: Cek Status Penerima PIP 2024 Melalui SIPINTAR, Kenali Siapa Yang Berhak Menerima PIP Disini

Baca Juga: Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Mudah Terbaru 2024

Baca Juga: Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Mudah Terbaru 2024

Selain itu, Anda dapat memeriksa layanan Disdukcapil yang sesuai dengan domisili Anda yang menyediakan layanan surat pindah secara online. Berikut kami berikan informasi lengkap tentang Cara Pindah Alamat KTP secara Online Lewat HP Terbaru 2024.

Syarat pindah alamat KTP

Berikut ini syarat perpindahan alamat KTP yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019:

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: UMSU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah