JABABEKA NEWS - Pemerintah telah merubah kebijakan sistem pembelian minyak goreng curah.
Sebelumnya minyak goreng curah berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO).
Kemudian pemerintah juga menetapkan kewajiban harga domestik (DPO), kebijakan ini dilakukan guna menjadi langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.
Baca Juga: Jenis Orthopoxvirus atau Cacar Monyet Dari Mana Asalnya? Begini Penjelasan Lengkapnya!
Bagi kamu yang ingin membeli minyak goreng curah, terlebih dahulu harus mengetahui cara membeli minyak goreng curah menggunakan NIK KTP.
NIK KTP sudah menjadi syarat wajib untuk membeli minyak goreng curah bagi masyarakat di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Baca Juga: Link Download MyPertamina, Agar Lebih Mudah Melakukan Transaksi BBM Jenis Pertalite dan Solar
Setelah diberlakukannya sistem ini, maka pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.
Lalu bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan NIK KTP?