Mau Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 5 April 2024, 02:09 WIB
Mau Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Mau Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah /

JABABEKANEWS.COM - Apa itu asnaf dalam zakat fitrah akan dibahas tim redaksi Jababeka News.

Orang yang berhak menerima zakat adalah golongan tertentu atau yang biasa disebut asnaf. 

Zakat yang telah dikeluarkan oleh para muzakki akan disalurkan oleh badan amil kepada orang yang membutuhkan. 

Baca Juga: Inilah 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah 2024: Bisa Uang atau Beras Berapa Nominal Menurut BAZNAS?

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) menjelaskan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Menurut Baznas ada Ayat yang membahas tentang asnaf atau golongan yang berhasil menerima Zakat Fitrah berikut ini:

Al-Quran telah menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦

Artinya: 

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Selain ayat tentang asnaf ada juga hadist yang menjelaskan tentang perintah Rosulullah untuk umat muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah jika mampu. 

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. 

“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) ” (HR Bukhari Muslim)

“ Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga: Tata Cara Serta Niat Bacaan Menunaikan Zakat Fitrah Ada 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Lantas Siapa Saja Asnaf itu? Berikut ini 8 Asnaf Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1. Fakir

“Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu (pengangguran). Tapi bukan berarti orang yang bermalas-malasan, melainkan ia sudah berusaha namun belum mendapatkan,” ucap Rahmad.

2. Miskin

Asnaf yang kedua adalah orang miskin. Rahmad menjelaskan bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Tata Cara Serta Niat Bacaan Menunaikan Zakat Fitrah Ada 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

3. Amil (Orang yang mengelola zakat fitrah) 

Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Ya, amil juga termasuk asnaf. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.

4. Mualaf (Orang yang baru Masuk Islam). 

Mengapa seorang mualaf digolongkan ke dalam orang yang berhak menerima zakat.

Seorang mualaf yang pada saat ia baru saja masuk Islam, maka sudah pasti harta benda yang ia miliki dilepas.

Dan berdasarkan pengalaman Rahmad yang telah mengislamkan sekitar 12 orang, rata-rata dari mereka mengaku bahwa keluarga telah melepasnya. Jadi ia sudah tidak dianggap sebagai bagian dari keluarga itu lagi. Lalu harta warisannya juga telah diputus. 

Mualaf akan menerima zakat sampai ia benar-benar mampu untuk memenuhi kebutuhannya. Biasanya sebuah lembaga amil zakat membimbing para mualaf sampai dia menemukan pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.

5. Budak (Hamba Sahaya). 

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu. 

6. Orang yang berhutang

Orang yang berhutang (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan. Misalnya, orang yang berhutang membeli sepeda yang akan digunakan untuk bekerja. Maka orang tersebut termasuk gharim.

Baca Juga: Bisa Uang Atau Beras, Segini Besaran Nominal Zakat Fitrah 2024 Per Jiwa Menurut BAZNAS

7. Orang yang berjihad

Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji.

8. Anak jalanan

Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan. Namun anak jalanan pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah sampai Abbasiyah, ibnu sabil diartikan sebagai seorang ilmuwan. 

Itulah informasi tentang 8 asnaf yang berhak menerima zakat fitrah. ***

 

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah