JABABEKANEWS.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) ” (HR Bukhari Muslim)
“ Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Tata Cara Zakat Fitrah
Dilansir laman resmi Badan Amil Zakat Fitrah Nasional (BAZNAS) berikut ini tata cara menunaikan Zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Telah masuk waktunya
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri atau solat id dilaksanakan.
Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh berkisar pukul 04.00 WIB tepat di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri.
2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah
Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang masuk golongan atau kategori penerima zakat (Mustahik), dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.