Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras.
Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan diatas, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
Bacaan niat/doa ketika memberikan zakat fitrah
Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan, adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilinya, berikut adalah niat-niat zakat ftrah:
a. Untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakat fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri
Nawaitu an ukhrija zakat fitri'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”