Inilah 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah 2024: Bisa Uang atau Beras Berapa Nominal Menurut BAZNAS?

- 5 April 2024, 01:43 WIB
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. /Tangkap layar instagram.com/@baznasindonesia

JABABEKANEWS.COM - Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan akan dibahas di artikel ini. 

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. 

“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) ” (HR Bukhari Muslim)

“ Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga: Bisa Uang Atau Beras, Segini Besaran Nominal Zakat Fitrah 2024 Per Jiwa Menurut BAZNAS

Baca Juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah Per Jiwa Menurut Baznas Ramadhan 2024

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Berterima kasih Kepada Ranting Cinta dan Baznas

Zakat fitrah dapat dilaksanakan serta dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang. 

Adapun besaran nominal zakat fitrah sendiri sudah di sebarluaskan melalui surat edaran sebesar 40.000 ribu rupiah jika dalam bentuk uang dan jika dalam bentuk beras 3,5 liter per jiwa,  hal itu berdasarkan ketentuan pihak Badan Zakat Fitrah Nasional (BAZNAS) pada Maret 2024.

Kaum Muslim yang hendak menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan 2024 dapat menunaikan jika dengan beras sekitar 3,5 liter. 

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x