Sementara bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang dapat mengeluarkan RP. 40.000.
Lantas golongan yang mana yang berhak menerima Zakat Fitrah?
Zakat tentunya diberikan bagi mereka yang membutuhkan. Total ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Dilansir laman resmi Badan Amil Zakat Fitrah Nasional (BAZNAS). Berikut daftarnya:
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki harta. Mereka juga tidak memiliki hasil dari usaha atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, miskin adalah golongan orang tidak mampu yang masih memiliki rezeki untuk memenuhi kebutuhan mereka, tapi sebenarnya masih kurang. Orang miskin biasanya memiliki pekerjaan, namun pendapatannya hanya sedikit.
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat. Tanggung jawab amil juga besar, mulai dari mengurus hingga membagikan zakat ke orang yang tepat.