Bab IX: Pembubaran
Mengatur tentang tata cara pembubaran Gerakan Pramuka.
Anggaran Rumah Tangga
Bab I: Nama dan Tempat
Menetapkan nama organisasi sebagai Gerakan Pramuka.
Menetapkan Jakarta sebagai tempat kedudukan Kwartir Nasional.
Bab II: Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Menggariskan asas Gerakan Pramuka, yaitu Pancasila.
Menetapkan tujuan Gerakan Pramuka, yaitu membentuk manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur.
Menjelaskan tugas pokok Gerakan Pramuka, yaitu menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik.