Menjelaskan status Gerakan Pramuka sebagai organisasi nonformal.
Menetapkan Jakarta sebagai tempat keduduka Kwartir Nasional.
Menetapkan tanggal 14 Agustus sebagai Hari Pramuka.
Bab II: Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Menggariskan asas Gerakan Pramuka, yaitu Pancasila.
Menetapkan tujuan Gerakan Pramuka, yaitu membentuk manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur.
Menjelaskan tugas pokok Gerakan Pramuka, yaitu menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik.
Merinci fungsi Gerakan Pramuka, yaitu sebagai wadah pembinaan dan pengembangan karakter, serta sebagai sarana pemersatu bangsa.
Bab III: Sifat
Menegaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat terbuka, sukarela, dan nonpolitik.