Kendala nomor KKS PKH Tidak Cair Lagi bisa terjadi karena:
-Nomor Nik KK, KTP dan Nomor Kartu PKH tidak singkron.
-Status pekerjaan salah satu anggota keluarga di KK berubah, yang tadinya buruh harian lepas menjadi pegawai swasta.
-Awalnya KPM masuk kategori miskin, akan tetapi setelah beberapa tahun kedepan keadaan hidupnya membaik, pendapatan per harinya diatas 75 ribu itu tidak akan cair. (Di hapus dari DTKS).
-Sudah tidak masuk kategori KPM lagi.
Adapun untuk pengajuan PKH ada 2 Cara yaitu secara offline dan secara online.
Pengajuan PKH Secara Offline
Untuk mendaftar PKH secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK Anda.
-Isi formulir pendaftaran PKH yang disediakan oleh kepala desa atau lurah.
-Kembalikan formulir pendaftaran kepada kepala desa atau lurah.
-Setelah Anda mendaftar PKH, data Anda akan diverifikasi oleh pemerintah daerah.
-Jika Anda dinyatakan memenuhi syarat, Anda akan dinyatakan layak menerima bantuan PKH.
Pengajuan PKH Secara Online
Untuk mendaftar PKH secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
-Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi informasi pribadi Anda.
-Setelah pendaftaran selesai, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi.
-Pilih opsi "Tambah Usulan".
-Isi data diri Anda dan data keluarga Anda.
-Unggah foto KTP dan foto bagian depan rumah Anda.
-Klik tombol "Tambah".
Untuk mengecek apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak, calon penerima PKH dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/.