Cara Cek Siapa Saja Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 1, Nominal, Jadwal Pencairan, KKS Tidak Cair Cukup Pake HP

- 19 Januari 2024, 21:49 WIB
Bocoran PKH Tahap 1 Tahun 2024: Cara Cek Siapa Saja Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 1, Nominal, Jadwal Pencairan, KKS Tidak Cair Cukup Pake HP
Bocoran PKH Tahap 1 Tahun 2024: Cara Cek Siapa Saja Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 1, Nominal, Jadwal Pencairan, KKS Tidak Cair Cukup Pake HP /

JABABEKANEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang ditujukan khusus kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos), dengan berbagai kategori.

Program PKH merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk rakyat dengan kategori kurang mampu (miskin).

Dengan menyediakan bantuan uang tunai yang dapat mengurangi beban masyarakat dalam taraf kehidupan.

Adapun pencairan dana Bansos PKH 2024 dapat dilakukan dalam empat tahap yang tersebar ke masing-masing daerah sepanjang tahun:

-Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.
-Tahap 2: Pencairan berlangsung dari April hingga Juni.
-Tahap 3: Tahap ini mencakup bulan Juli hingga September.
-Tahap 4: Tahap terakhir pencairan berlangsung dari Oktober hingga Desember.

Uang atau Dana akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih milik KPM.

Program Bansos PKH menyediakan bantuan dengan jumlah nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori penerima KPM, diantaranya:

1. Ibu Hamil/Nifas: Setiap ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000 per tahap pencairan, total mencapai Rp3 juta dalam setahun, sebagai dukungan untuk kesehatan dan nutrisi selama masa kehamilan dan pasca-melahirkan.

2. Anak Usia Dini/Balita: Sebagai bentuk dukungan untuk tumbuh kembang optimal, anak-anak usia dini atau balita mendapatkan Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3 juta per tahun.

3. Lansia: Lansia mendapat perhatian khusus dengan bantuan Rp600.000 per tahap, menjadikan total Rp2,4 juta setahun, sebagai bentuk pengakuan terhadap kebutuhan mereka yang berbeda.

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x