KPAI Meminta Anak Yang Terlibat Bulliying di SMP Cilacap Untuk Dilindungi Hak-Haknya

- 5 Oktober 2023, 19:55 WIB
Kasus Perundungan di SMP Cilacap: Saat Kekerasan Membuat Publik Terkejut, ini faktanya.
Kasus Perundungan di SMP Cilacap: Saat Kekerasan Membuat Publik Terkejut, ini faktanya. /Twitter @Lucunyadimanaa

JABABEKANNEWS.COM - Setelah penangkapan kasus bulliying yang terjadi di SMP di Cilacap. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa Tengah supaya tetap dipenuhi hak-haknya dan dilindungi.

"Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,". kata Diyah Puspitarini anggota KPAI, di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Serta hal lainnya, anak saksi, anak yang berkonflik dengan hukum dan seluruh siswa yang ada di sekolah harus diberikan perhatian, terutama harus diberikan trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang tercantum dalam amanat Permendikbudristek No 46 Tahun 2023.

"Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik," kata Diyah Puspitarini.

Baca Juga: Minta Dikasih Istirahat Syahrul Yasin Limpo Datangi NasDem Tower

Pada kunjungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK dan dinas terkait ke SMP di Cimanggu, Cilacap, psikolog KemenPPPA juga berdiskusi sebagai asesmen serta penguatan terhadap anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial. Mereka juga mengedukasi bahaya perundungan dan juga bermedia sosial yang baik dan benar.

Hasil asesmen awal didapatkan rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi seperti khawatir, gelisah cemas, dan kebingungan. Emosi negatif tersebut berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.

"Diharapkan hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril dan serta mengetahui dampak psikis yang dialami anak sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk anak," kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Purwianti.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Hardisk Seagate Terbaik 2023

Secara keseluruhan, penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini telah sesuai dengan mandat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA).***

Editor: Taufik Nurdin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah