Selain tugas-tugas tersebut, KPU Provinsi juga memiliki tugas-tugas lain, antara lain:
Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi.
Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU Pusat.***