7 Nama Anggota Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara yang Baru Periode 2023-2028

- 24 September 2023, 15:15 WIB
Logo KPU
Logo KPU /

JABABEKANEWS.COM- Berikut ini nama-nama Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Utara yang baru periode 2023-2028.

KPU RI telah menetapkan anggota komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara untuk periode 2023 hingga 2028.

Anggota Komisioner KPU terpilih nantinya akan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pemilu di daerah Sumatera Utara.

Hal tersebut diketahui, setelah KPU RI melakukan pengumuman penetapan calon anggota KPU Provinsi Sumatera Utara.

Dikutip Jababekanews.com dari pengumuman resmi KPU RI, berikut ini nama-nama yang lolos menjadi pejabat KPU Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

1.Agus Arifin

2.El Suhaimi

3.Frendianus Joni Rahmat Zebua

4.Kotaris Banurea

5.Raja Ahab Damanik

6.Robby Effendy

7.Sitori Mendrofa

Baca Juga: Resmi Dari KPU RI, Inilah Nama-nama 7 Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Terpilih Periode 2023-2028

Baca Juga: KPU RI Batalkan Penerapan Model 2 Panel Penghitungan Suara

Baca Juga: KPU Jawa Barat Umumkan Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Subang Periode 2023-2028


Tugas KPU Provinsi adalah sebagai berikut:

Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.

KPU Provinsi bertugas untuk merencanakan program dan anggaran penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi, serta menetapkan jadwal tahapan pemilu.

Menyusun tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.

KPU Provinsi bertugas untuk menyusun tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.

Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu. KPU Provinsi bertugas untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.

Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu. KPU Provinsi bertugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu di tingkat provinsi.

Selain tugas-tugas tersebut, KPU Provinsi juga memiliki tugas-tugas lain, antara lain:

Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.

Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi.

Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU Pusat.***

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah