KPU Bandung Barat Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Untuk Tingkat Kabupaten

- 24 April 2023, 01:24 WIB
KPU Bandung Barat Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Untuk Tingkat Kabupaten
KPU Bandung Barat Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Untuk Tingkat Kabupaten /Jababekanews.com

Jababeka News -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat umumkan pendaftaran bakal calon legislatif untuk tingkat Kabupaten Bandung Barat.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Adie Saputro mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu tahun 2024 dan dipertegas secara terperinci pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pada hari ini Senin 24 April 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat mengumumkan " Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 ".

Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat di ajukan oleh Partai Politik masing-masing pada tanggal 1 Mei s/d 14 Mei 2023 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat.

Sementara, Divisi Teknis KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan tahapan tersebut merujuk pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada partai politik di KBB.

"Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Bandung Barat terkait tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten," terang Ripqi kepada Jababeka.pikiran-rakyat.com, melalui keterangan tertulisnya, Senin 24 April 2023.


"Pada hari ini, kami umumkan kepada semua partai politik yang ada di Kabupaten Bandung Barat untuk pendaftaran Bacaleg atau dalam bahasa PKPU 10 tahun 2023 itu adalah pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab/Kota," jelasnya.

Waktu Pengajuan Bacaleg di Bandung Barat

Untuk rentang waktu pengajuan Bacaleg tersebut, lanjut Ripqi, dimulai pada tanggal 1 mei sampai dengan 14 mei 2023.

"Oleh karena itu Kami menghimbau kepada partai politik yg ada di KBB, kami persilahkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar proses pendaftran/pencalonan anggota anggota DPRD KBB tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan," terangnya.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x