7.Ummi Wahyuni
Baca Juga: KPU RI Batalkan Penerapan Model 2 Panel Penghitungan Suara
Baca Juga: KPU Jawa Barat Umumkan Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Subang Periode 2023-2028
Tugas KPU Provinsi adalah sebagai berikut:
Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
KPU Provinsi bertugas untuk merencanakan program dan anggaran penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi, serta menetapkan jadwal tahapan pemilu.
Menyusun tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
KPU Provinsi bertugas untuk menyusun tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu. KPU Provinsi bertugas untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu. KPU Provinsi bertugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu di tingkat provinsi.
Selain tugas-tugas tersebut, KPU Provinsi juga memiliki tugas-tugas lain, antara lain: