Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Penting Yang Mesti Ada Agar Dana Bisa Cair

- 4 Juni 2022, 16:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /

JABABEKA NEWS - Simak cara Klaim JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika sudah memasuki masa pensiun atau sudah tidak lagi bekerja.

Sebelum mengetahui, tata cara Klaim JHT terlebih dahulu yang perlu diperhatikan ialah anda sudah  mendaftar secara resmi dan tercatat di keanggotaan BPJS Ketenagkerjaan.

Berikut Cara daftar bpjs ketenagakerjaan dengan kategori penerima upah (PU) secara online maupun offline.

Baca Juga: Warga Bekasi Kini Bisa Daftar BPJS Kesehatan Pakai WA, Catat Nomornya Untuk Akses Layanan Pandawa Online

Layanan BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan berdasarkan aturan penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Berikut manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori kepesertaan penerima upah.

Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun manfaat dari program tersebut yakni Uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta Uang tunai yang yang dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru, Simak Tata Cara dan Persyaratannya Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

Jaminan Keselamatan Kerja

Jaminan Keselamatan Kerja atau JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Keselamatan Kerja adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian atau JKM memfasilitasi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Bentuk manfaat diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun atau JP adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk manfaat dari program tersebut berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yakni jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online :

1.Masuk ke link atau portal layanan pendaftaran di sini

2.Pilih Pendaftaran Peserta lalu pilih kategori Penerima Upah

3.Masukkan alamat email dan kode captcha yang muncul di halaman tersebut kemudian klik DAFTAR

4.Aktivasi pendaftaran melalui email yang dikirim saat mendaftar

5. Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang tampil berdasarkan data perusahaan tempat bekerja.

6.Setelah mendapatkan kode iuran melalui email segera lakukan pembayaran.

7.Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau bisa diambil di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri secara Offline bisa mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa dokumen pendaftaran sebagai berikut :

Baca Juga: Cara Daftar Menjadi Anggota NU Via Aplikasi Kartanu Mudah dan Simpel Cukup Dengan Aplikasi Kartanu

1.Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha

2.Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau

3.Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.

4.NPWP Perusahaan

5.KTP Pemilik Perusahaan

6.KTP Tenaga Kerja

7.Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Demikian cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline. ***

Editor: Aris Rismawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x