Kirim Pesan Untuk Bupati Anne Karena Belum Selesaikan Masalah Warga Villa Grand Cikao, Begini Kata Kuasa Hukum

- 22 Juni 2022, 12:08 WIB
Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama sebagai kuasa hukum warga Villa Grand Cikao
Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama sebagai kuasa hukum warga Villa Grand Cikao /Tim Jababeka News

JABABEKA NEWS - Babak baru kasus warga Perum Villa Grand Cikao. Kuasa Hukum warga ultimatum aparat pemerintahan agar senantiasa tunduk dan patuh terhadap aturan konstitusi negara.


Achmad Hagi Robby beserta 5 rekannya yang masih menuntut hak warga Villa Grand Cikao difasilitasi oleh pemerintah mempunyai hunian yang layak sesuai dengan amanat Undang-undang.

"Negara membentuk ASN didalam  UU no 5 tahun 2014 dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," beber Hagi kepada Jababeka News, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Pelanggaran Yang Dilakukan DPMPTSP Purwakarta, Bupati Anne Tak Mengawasi?


Hagi menegaskan, dalam hal ini perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.

Hagi juga mengkritisi soal lambannya Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang dipimpin oleh Anne Ratna Mustika serta tak lain adalah istri Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta 2 Periode.

kBaca Juga: Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Purwakarta Cabut Izin Lingkungan, Bupati Anne Ratna Mustika Dapat Somasi Lagi


"Bahwa seharusnya Pemerintah Daerah Purwakarta seharusnya menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur," demikian pungkasnya.***

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x