Apa Itu Pajak Air Permukaan Simak Rangkumannya, Berikut Sanksi dan Denda

25 April 2022, 08:57 WIB
Mengenal Apa Itu Pajak Air Permukaan /Unsplash.com / Manki Kim

JABABEKA NEWS - Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.

Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Air Permukaan, Objek dari Pajak Air Permukaan adalah :

1.Pengambilan air permukaan

2.Pemanfaatan air permukaan; dan

3.Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

Baca Juga: Arti Warna Helm Proyek, Tak Tahu Artinya Bisa Fatal Dalam Pekerjaan

Pengecualian dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu :

1.Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga.

2.Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat.

3.Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.

Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Klaim Pernerima JKP di BPJAMSOSTEK Lengkap Dengan Kriteria Peserta

Tarif Pajak

Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air yang dinyatakan dalam rupiah, yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :

1.Jenis sumber air permukaan;

2.Lokasi sumber air permukaan;

3.Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;

4.Volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

5.Kualitas air permukaan;

6.Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;

7.Musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan; dan

8.Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Besarnya Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Tata Cara Berdo'a Disertai Pengertian, Waktu Paling Baik Saat Berdoa dan Tempat Yang Baik Untuk Berdoa

Contoh penghitungan Pajak Air Permukaan :

Tarif x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume air yang dihitung

-Nilai Perolehan Air (NPA) : Rp. 1.000/M3

-Tarif Pajak : 10%

-Volume air yang diambil : 5.000.000 M3/bulan

-Pajak terutang : Tarif x NPA x Volume Air yang diambil

Maka pajak yang terutang adalah : 10 % x Rp. 1.100,- x 5.000.000 M3 = Rp. 500.000.000.

Baca Juga: Penjelasan Setan Dibelenggu Saat Bulan Ramadan Beserta 10 Jenis Setan yang Diikat Saat Puasa


Denda Pajak

Dalam hal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013, apabila pajak tidak dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterbitkan, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan yang ditagih dengan menerbitkan STPD.

Demikian rangkuman mengenai Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan untuk daerah Provinsi Jawa Barat.***

Editor: Rismawan

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler