Seluruh ODP Kota Bandung 100 Persen Bisa Akses Kependudukan

- 20 Juni 2022, 16:17 WIB
Yana Mulyana bersama para ODP.
Yana Mulyana bersama para ODP. /Dikominfo Kota Bandung

JABABEKA NEWS -  Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung telah 100 persen melakukan kerja sama dengan dengan 75 para lembaga pengguna, Senin, 20 Juni 2022.

Lembaga pengguna tersebut terdiri dari 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bandung dan 16 badan hukum Indonesia.

Tujuan kerja sama ini untuk memudahkan pelayanan publik di setiap unit OPD Kota Bandung.

Baca Juga: Yana Mulyana Lantik 148 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar seluruh OPD mampu memaksimalkan fasilitas tersebut.

"Mohon segera digunakan akses ini. Terutama bagi pihak-pihak yang rutin melakukan pelayanan publik seperti rumah sakit dan dinas sosial," imbau Yana, dikutip Jababeka News dari laman Dikominfo Kota Bandung pada Senin, 20 Juni 2022.

Selain itu, ia juga memperingatkan untuk tetap menjaga kerahasiaan data agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyalahgunaan.

Baca Juga: Kafilah Kota Bandung Diharapkan Raih Gelar Juara MTQ Jabar ke-9 Kali

"Penting juga untuk menjaga kerahasiaan data yang dipakai untuk pelayanan administrasi. Mudah-mudahan kita bisa menjaga konsistensi pelayanan secara prima untuk masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menjelaskan, kegunaan yang bisa masyarakat rasakan dari kerja sama ini adalah birokrasi yang semakin mudah dan pendek. Sebab, seluruh OPD sudah bisa mengakses data kependudukan secara langsung.

"Data yang ada sudah jelas dan sangat rinci. Bisa sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat tidak perlu ke Disdukcapil dulu untuk mengurus kebutuhannya. Birokrasi yang panjang sudah terpangkas melalui kerja sama ini," jelas Tatang.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Dinas Ridwan Kamil, Sandiaga Uno Doakan Hal ini

Untuk mencegah kebocoran data, Tatang memaparkan, beberapa langkah yang telah diambil Disdukcapil. Salah satunya melakukan evaluasi rutin bersama lembaga pengguna.

"Evaluasi rutin yang dilakukan sudah bisa real time terlihat perkembangannya dari dahsboard. Kalau secara formal, sebulan sekali kita melakukan kunjungan untuk melihat sejauh mana data ini digunakan para lembaga," paparnya.

Tak hanya itu, para lembaga pengguna juga wajib melaporkan data yang sudah mereka gunakan. Meski OPD sudah diberi hak akses, bukan berarti boleh menggunakan data itu di luar kewenangannya.

Baca Juga: Update Ramalan Zodiak Harian Gemintang Aquarius Hari Ini, Pekerjaan Berubah Baik Gaji yang Sesuai Akan Datang

"Data itu sangat personalty. Maka dari itu, masing-masing dinas harus punya operator pengelola data. Para operator ini kita bina dan berkoordinasi terus menerus dalam memanfaatkan data juga evaluasi," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini hadir pula Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Akhmad Sudirman Tavipiyono.

Tavip menuturkan, Kota Bandung selalu menjadi contoh terdepan untuk wilayah-wilayah se-Indonesia.

Baca Juga: Update Ramalan Zodiak Harian Gemintang Aquarius Hari Ini, Pekerjaan Berubah Baik Gaji yang Sesuai Akan Datang

"Bandung kota pertama yang sudah terintegrasi 100 persen. Salah satu tujuan dari peraturan ini agar ke depannya kita bisa paperless," tutur Tavip.

"Masyarakat juga bisa rasakan manfaatnya langsung. Misal, bagi yang baru menikah, di samping mendapatkan buku nikah, mereka juga mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP baru yang sudah terupdate," tambahnya.***

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: Diskominfo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x