Masa Perpanjangan PPKM di Bulan Ramadhan, Kabupaten Garut Alami Penurunan Ke Level 1

- 5 April 2022, 16:01 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan /Istimewa via Garutkab

JABABEKA NEWS - Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 18 April 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM pekan pertama bulan Ramadan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1, di Jawa Barat sendiri ada sekitar 7 kabupaten kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa - Bali hingga 18 April ini.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca Juga: 6 Manfaat Berkumpul Bersama Teman dan Sahabat Bagi Kesehatan

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara itu, menindaklanjuti inmedgari tersebut, Pemdakab Garut mengeluarkan Instruksi Bupati Garut, yang ditandatangani Bupati Rudy Gunawan, Nomor 443.2/1549/BKD, tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Baca Juga: Memetik Pelajaran dari Doa Orang-Orang yang Berilmu !

Kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan maksimal 100 persen terutama yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar di tempat kerja. Sedangkan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya dilakukan secara digital, tidak terkecuali bagi pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH).

Editor: Rismawan

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah