Pemerintah dan Muhammadiyah Telah Menetapkan Hari Raya Idhul Adha 2022, Inilah Penjelasannya

- 27 Juni 2022, 12:29 WIB
Pemerintah dan Muhammadiyah Telah Menetapkan Hari Raya Idhul Adha 2022, Inilah Penjelasannya
Pemerintah dan Muhammadiyah Telah Menetapkan Hari Raya Idhul Adha 2022, Inilah Penjelasannya /

JABABEKA NEWS –  Hari Raya Idhul Adha tahun 2022 tinggal menghitung hari.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022 M.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Ustadz Adi Hidayat, Berikut Ringkasan Perjalanan Keilmuan UAH

Hal tersebut sesuai Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1443 Hijriah.

Adapun penetapan Hari Raya Idul Adha menurut Pemerintah, biasanya Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat.

Namun, hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai kapan digelarnya sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2022.

Baca Juga: Allah SWT Menghadiahkan Rasulullah SAW dua NamaNya, Beginilah Penjelasan Habib Alwi Al-Habsyi

10 Panduan Ibadah Kurban

Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:

Baca Juga: Habib Alwi Al-Habsyi : Ketika Allah SWT Mengagungkan Akhlak Nabi Muhammad SAW

1.Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3.Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca Juga: Simak Penjelasan Habib Alwi Al-Habsyi Mengenai Keutamaan Bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

4.Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

5. Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

6. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Baca Juga: Kisah Najasyi Penguasa Ethiopia yang Memeluk Islam setelah Mendapatkan Surat dari Rasulullah SAW

7. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

8. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

9. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

Baca Juga: Isi Surat dari Nabi Muhammad SAW kepada Najasyi Penguasa Ethiopia Kala itu

10. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

1. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

Baca Juga: Seruan Habib Alwi Al-Habsyi untuk Ber Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, beginilah Penjelasannya!

2. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.***

Editor: Aris Rismawan

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x