Pemerintah dan Muhammadiyah Telah Menetapkan Hari Raya Idhul Adha 2022, Inilah Penjelasannya

- 27 Juni 2022, 12:29 WIB
Pemerintah dan Muhammadiyah Telah Menetapkan Hari Raya Idhul Adha 2022, Inilah Penjelasannya
Pemerintah dan Muhammadiyah Telah Menetapkan Hari Raya Idhul Adha 2022, Inilah Penjelasannya /

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:

Baca Juga: Habib Alwi Al-Habsyi : Ketika Allah SWT Mengagungkan Akhlak Nabi Muhammad SAW

1.Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3.Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca Juga: Simak Penjelasan Habib Alwi Al-Habsyi Mengenai Keutamaan Bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

4.Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

5. Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

6. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x