“Siapa walinya? Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.
Baca Juga: Begini Hukum Berwudhu di Kamar Mandi yang Ada WCnya, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan wali ini fungsinya bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.
"Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” paparnya.
Ustaz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.
Baca Juga: Masya Allah ! Malaikat Akan Mendoakan Orang yang Beramal Seperti Ini
Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.
"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Dalil lainnya, QS. An Nisa 35.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Menjelaskan Hukum Memaca Al-Quran Tapi Tidak Wudhu Terlebih Dahulu