Gaji Anda Bakal Dipotong 3%? Polemik Tapera Tuai Berbagai Kritik

- 29 Mei 2024, 02:09 WIB
Gaji Anda Bakal Dipotong 3%? Polemik Tapera Tuai Berbagai Kritik
Gaji Anda Bakal Dipotong 3%? Polemik Tapera Tuai Berbagai Kritik /Instagram @jokowi/

JABABEKANNEWS.COM - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Namun, dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Kabar tersebut langsung memantik banyak tanggapan dari berbagai pihak. Tidak sedikit yang ikut mengomentari program pemerinntah tersebut, salah satunya Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengkritik kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diberlakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rahmad mengatakan para pekerja, terutama masyarakat menengah ke bawah, akan keberatan dengan iuran tambahan tersebut. Hal itu karena upah para pekerja telah dipotong sejumlah iuran lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Tapera? Program Pemerintah Solusi Pembiayaan Rumah Murah untuk Masyarakat Indonesia

Baca Juga: Tapera Telah di Buka Simak Cara Melakukan Pendaftarannya!

Baca Juga: Prabowo Subianto Mengganti Program Makan Siang Gratis: Istilah yang Tepat Makan Bergizi Gratis

"Ingat potongan-potongan ini hampir 10 persen keseluruhan ya pekerja untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lainnya hampir 10 persen loh ini," kata Rahmad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/5).

"Ini yang barangkali pekerja-pekerja menengah bawah saya kira merasa kesulitan. Jangankan untuk iuran, untuk sehari-hari, untuk biaya keluarga saja masih kesulitan," ujarnya.

Rahmad meminta pemerintah kembali berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dia berkata, masih ada waktu hingga kebijakan itu diberlakukan tahun 2027.

"Masih ada waktu untuk dikomunikasikan disosialisasikan apa manfaatnya, apa filosofisnya menjadi peserta iuran, kenapa diwajibkan, silakan pemerintah komunikasi dengan para pekerja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah