Menelusuri Akar Kenaikan UKT di Tahun 2024: Antara Aturan Baru dan Otonomi Kampus

- 27 Mei 2024, 01:47 WIB
Menelusuri Akar Kenaikan UKT di Tahun 2024: Antara Aturan Baru dan Otonomi Kampus
Menelusuri Akar Kenaikan UKT di Tahun 2024: Antara Aturan Baru dan Otonomi Kampus /Pixabay/Quince Creative

JABABEKANNES.COM - Mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia dikejutkan dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang cukup signifikan di tahun 2024. Fenomena ini memicu keresahan dan berbagai pertanyaan terkait penyebab di baliknya.

Kemunculan dua peraturan baru dari Kemendikbudristek menjadi sorotan utama. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Peraturan ini memberikan otonomi lebih luas kepada PTN dalam mengelola keuangan, termasuk dalam hal penentuan UKT.

Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Aturan ini mengatur besaran biaya minimum yang harus dibayarkan mahasiswa berdasarkan program studi, akreditasi program studi, dan akreditasi perguruan tinggi.

Baca Juga: UKT Mahal Salah Siapa?: BEM SI Rencanakan Aksi Mogok Kuliah Direspon Kemendikbudristek

Baca Juga: UKT Nabi Adam 2024: Kenaikan UKT Antara Kontroversi dan Solusi Prabowo Turut Mengomentari

Baca Juga: Nominal Beasiswa KIP Kuliah 2024: Bantuan Biaya Pendidikan dan Uang Saku

Banyak pihak menilai kedua peraturan tersebut memberikan celah bagi PTN untuk menaikkan UKT secara signifikan. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Prof. Nizam, yang menyebut bahwa Permendikbud 2/2024 memang memberikan ruang bagi PTN untuk menyesuaikan biaya operasional, yang berimbas pada kenaikan UKT.

Namun, di sisi lain, beberapa rektor PTN menjelaskan bahwa kenaikan UKT tak lepas dari kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya otonomi keuangan, PTN memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana secara lebih fleksibel, termasuk untuk meningkatkan gaji dosen, membangun infrastruktur, dan mengembangkan sarana prasarana.

Lebih lanjut, perubahan kondisi ekonomi juga turut menjadi faktor pendorong kenaikan UKT. Pandemi Covid-19 telah memukul keuangan negara, termasuk anggaran untuk pendidikan. Hal ini membuat PTN mencari sumber pendanaan lain untuk menutupi kekurangan tersebut.

Menanggapi polemik ini, Kemendikbudristek telah menyatakan akan mengevaluasi Permendikbud 2/2024. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga menegaskan komitmennya untuk memastikan agar UKT tetap terjangkau bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah