Pemberantasan darurat judi online ini dilakukan oleh sejumlah pihak yang mencakup Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian, dan Kejaksaan.
Adapun tugas Kemenkominfo memblokir situs ataupun konten judi online sedangkan fungsi OJK adalah memblokir rekening. Kemudian aparat penegak hukum adalah pihak yang menindak pelaku judi online.
"Jadi harus semuanya terlibat. Kalau pemberantasan judi online itu enggak bisa Kominfo saja. Enggak bisa. Kami cuma takedown saja," Tutup Budi. ***