Inilah 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah 2024: Bisa Uang atau Beras Berapa Nominal Menurut BAZNAS?

- 5 April 2024, 01:43 WIB
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. /Tangkap layar instagram.com/@baznasindonesia

JABABEKANEWS.COM - Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan akan dibahas di artikel ini. 

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. 

“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) ” (HR Bukhari Muslim)

“ Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga: Bisa Uang Atau Beras, Segini Besaran Nominal Zakat Fitrah 2024 Per Jiwa Menurut BAZNAS

Baca Juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah Per Jiwa Menurut Baznas Ramadhan 2024

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Berterima kasih Kepada Ranting Cinta dan Baznas

Zakat fitrah dapat dilaksanakan serta dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang. 

Adapun besaran nominal zakat fitrah sendiri sudah di sebarluaskan melalui surat edaran sebesar 40.000 ribu rupiah jika dalam bentuk uang dan jika dalam bentuk beras 3,5 liter per jiwa,  hal itu berdasarkan ketentuan pihak Badan Zakat Fitrah Nasional (BAZNAS) pada Maret 2024.

Kaum Muslim yang hendak menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan 2024 dapat menunaikan jika dengan beras sekitar 3,5 liter. 

Sementara bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang dapat mengeluarkan RP. 40.000.

Lantas golongan yang mana yang berhak menerima Zakat Fitrah? 

Zakat tentunya diberikan bagi mereka yang membutuhkan. Total ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. 

Dilansir laman resmi Badan Amil Zakat Fitrah Nasional (BAZNAS). Berikut daftarnya:

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki harta. Mereka juga tidak memiliki hasil dari usaha atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, miskin adalah golongan orang tidak mampu yang masih memiliki rezeki untuk memenuhi kebutuhan mereka, tapi sebenarnya masih kurang. Orang miskin biasanya memiliki pekerjaan, namun pendapatannya hanya sedikit.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat. Tanggung jawab amil juga besar, mulai dari mengurus hingga membagikan zakat ke orang yang tepat.

4. Mualaf

Pemberian zakat kepada para mualaf bisa dilakukan untuk memantapkan hati mereka agar teguh memeluk Islam. Zakat juga diberikan sebagai bentuk rangkulan dari Islam, bahwa orang tersebut adalah bagian dari Islam yang senang menolong satu sama lain.

5. Riqab

Riqab adalah budak atau hamba sahaya. Mereka berhak menerima zakat.

Namun, istilah ini sebenarnya sudah tidak relevan digunakan saat ini karena perbudakan sudah dihapus.

6. Gharim

Berutang jadi salah satu hal yang kerap dilakukan manusia. Mereka yang berutang dan tidak mampu membayar disebut gharim.

Mereka berutang demi memenuhi kebutuhan hidup, tapi tidak mampu melunasinya. Mereka berhak menerima zakat.

7. Fisabilillah

Mereka yang tengah berjuang di jalan Allah SWT dikenal dengan sebutan fisabilillah. Perjuangan ini bisa berupa dakwah dan jihad.

8. Ibnu Sabil

Mereka yang sedang dalam perjalanan untuk beribadah kepada Allah dan kehabisan biaya dikenal dengan nama Ibnu Sabil.

Secara sederhana, mereka adalah para musafir untuk sebuah tujuan yang baik seperti mencari nafkah hingga berdakwah.

Semoga informasi tentang zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan setiap umat Islam dapat bermanfaat. ***

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah