Bisa Uang Atau Beras, Segini Besaran Nominal Zakat Fitrah 2024 Per Jiwa Menurut BAZNAS

- 3 April 2024, 05:32 WIB
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat al-fitr merupakan kewajiban zakat yang harus ditunaikan setiap umat Islam baik pria maupun wanita. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar RA:
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat al-fitr merupakan kewajiban zakat yang harus ditunaikan setiap umat Islam baik pria maupun wanita. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar RA: /Shutterstock

Waktu penyaluran zakat fitrah dibayar sejak awal Ramadan hingga 1 Syawal sebelum salat Id.

Selain berfungsi sebagai media penyucian diri setelah menyelesaikan ibadah selama bulan Ramadan, zakat fitrah juga mengandung makna kepedulian terhadap sesama, berbagi kebahagiaan, dan merayakan kemenangan di hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap individu yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Tujuan lain zakat fitrah adalah membantu masyarakat kurang mampu dan mengalami kesulitan finansial.

Baca Juga: Islam Agama Fitrah Yang Mengajarkan Kita Untuk Merenung Serta Berfikir Menggunakan Akal

Besaran Zakat Fitrah 2024

Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar setiap umat Islam pada tahun 2024.

Melansir laman resmi Baznas pada Rabu 3 April 2024, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap muslim adalah Rp 45.000 hingga Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 2024

Zakat fitrah bisa diserahkan sejak awal bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pada saat yang sama, penyaluran zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan (mustahik/penerima zakat) juga harus diselesaikan.

Cara Membayar Zakat Fitrah 

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah