Sah Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun, Ini Poin Penting isi dari RUU Desa jadi UU Terbaru

- 29 Maret 2024, 21:43 WIB
Kabar gembira bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh negara Indonesia. Pasalnya DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. RUU Desa tersebut menjelaskan tentang mengatur masa jabatan kepala desa dari 1 pe
Kabar gembira bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh negara Indonesia. Pasalnya DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. RUU Desa tersebut menjelaskan tentang mengatur masa jabatan kepala desa dari 1 pe /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/YouTube DPR

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ujar dia.

"Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," kata Supratman.

Itulah informasi tentang point penting RUU Desa terbaru 2024 kepala desa dan perangkat desa resmi memiliki jabatan 8 tahun dari 2 periode. ***

 

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x