Plt. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menyatakan bahwa sudah seharusnya kampus terutama PTN (Perguruan Tinggi Negeri) mampu menghadirkan skema pembiayaan kuliah yang melindungi mahasiswa.
"Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi. Kami meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan hutang," kata Nizam dilansir laman resmi Kemdikbud (7/2).
Informasi lengkap mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga bisa dilihat dari website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Berikut ini adalah persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah:
-Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.
- Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
-Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.