Pemerintah daerah, seperti desa/kelurahan, juga berhak mengoreksi data bansos. Pemerintah daerah memiliki akses langsung kepada masyarakat di wilayahnya, sehingga mereka dapat mengetahui dengan lebih jelas siapa saja yang berhak menerima bansos.
3. Masyarakat
Masyarakat juga berhak mengoreksi data bansos. Masyarakat dapat melaporkan data bansos yang tidak akurat kepada Kemensos, pemerintah daerah, atau melalui aplikasi/website yang disediakan.
Berikut adalah beberapa cara masyarakat dapat melaporkan data bansos yang tidak akurat:
Melalui website Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
Melalui aplikasi SIKS-NG: https://siks.kemensos.go.id/
Melalui kelurahan/desa setempat
Dengan adanya koreksi data bansos oleh berbagai pihak, diharapkan penyaluran bansos Bulog 2024 dapat berjalan dengan lebih efektif dan tepat sasaran.
Penting untuk diingat bahwa:
Hanya pihak-pihak yang berwenang yang berhak mengoreksi data bansos.