Dikarenakan data yang menerima bansos Bulog beras 10 KG ini tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan Pemerintah
"kenapa yang menerima bansos beras Bulog 10 Kilo, yang bulan sekarang tidak sesuai datanya, padahal masih banyak orang yang masih membutuhkan, bahkan ada tetangga saya yang kesehariannya sampai-sampai tidak bisa membeli beras, tapi tidak dapat, namun tetangga yang satunya lagi padahal tanahnya banyak ko dia dapat". Keluh seorang KPM di tempat penyaluran Bulog yang berlokasi di daerah Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, (4/2/2024).
Lalu, siapa yang berhak mengoreksi data KPM bansos beras Bulog 2024?
Berikut adalah beberapa pihak yang berhak mengoreksi data bansos Bulog 2024:
1. Kementrian Sosial (Kemensos)
Kemensos sebagai penanggung jawab utama program bansos berhak melakukan koreksi data bansos. Kemensos dapat melakukan verifikasi dan validasi data bansos melalui berbagai cara, seperti:
Melakukan pendataan ulang: Kemensos dapat melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang berhak menerima bansos.
Bekerjasama dengan pemerintah daerah: Kemensos dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data bansos.
Memanfaatkan teknologi: Kemensos dapat memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi atau website, untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan data bansos yang tidak akurat.
2. Pemerintah Daerah