Bab-Bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

- 4 Februari 2024, 10:25 WIB
Bab-Bab AD ART dalam gerakan Pramuka
Bab-Bab AD ART dalam gerakan Pramuka /Pexels.com / @Artem Podrez/

JABABEKANEWS.COM - Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka adalah pedoman dasar bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan organisasi.  

Bab-Bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka di rangkum disini. 

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka merupakan landasan hukum yang mengatur segala aspek organisasi, mulai dari asas, tujuan, hingga struktur kepengurusan. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 6 Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan, Latihan Pemahaman Cerita Reflektif

Baca Juga: 7 Nama Daerah di Jawa Barat ini Memiliki Wisata dengan Pesona Alam yang wajib di jelajahi di Dataran Tinggi

Baca Juga: Kuliah di Kota Intan Garut: Rekomendasi Sekolah Tinggi Yang Ada di Garut

Berikut ini adalah uraian singkat tentang bab-bab dalam AD dan ART Gerakan Pramuka:

Anggaran Dasar

Bab I: Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuk

Menetapkan nama organisasi sebagai Gerakan Pramuka.

Menjelaskan status Gerakan Pramuka sebagai organisasi nonformal.

Menetapkan Jakarta sebagai tempat keduduka Kwartir Nasional.

Menetapkan tanggal 14 Agustus sebagai Hari Pramuka.

Bab II: Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Menggariskan asas Gerakan Pramuka, yaitu Pancasila.

Menetapkan tujuan Gerakan Pramuka, yaitu membentuk manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur.

Menjelaskan tugas pokok Gerakan Pramuka, yaitu menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik.

Merinci fungsi Gerakan Pramuka, yaitu sebagai wadah pembinaan dan pengembangan karakter, serta sebagai sarana pemersatu bangsa.

Bab III: Sifat

Menegaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat terbuka, sukarela, dan nonpolitik.

Bab IV: Pendidikan Kepramukaan

Mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, termasuk tujuan, metode, dan kurikulum.

Bab V: Organisasi

Menjelaskan struktur organisasi Gerakan Pramuka, mulai dari tingkat nasional hingga gugus depan.

Bab VI: Musyawarah

Mengatur tentang tata cara penyelenggaraan musyawarah di semua tingkatan.

Bab VII: Atribut

Menetapkan lambang, bendera, dan atribut lain Gerakan Pramuka.

Bab VIII: Keuangan

Mengatur tentang sumber keuangan dan pengelolaan keuangan Gerakan Pramuka.

Bab IX: Pembubaran

Mengatur tentang tata cara pembubaran Gerakan Pramuka.

Anggaran Rumah Tangga

Bab I: Nama dan Tempat

Menetapkan nama organisasi sebagai Gerakan Pramuka.

Menetapkan Jakarta sebagai tempat kedudukan Kwartir Nasional.

Bab II: Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Menggariskan asas Gerakan Pramuka, yaitu Pancasila.

Menetapkan tujuan Gerakan Pramuka, yaitu membentuk manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur.

Menjelaskan tugas pokok Gerakan Pramuka, yaitu menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik.

Merinci fungsi Gerakan Pramuka, yaitu sebagai wadah pembinaan dan pengembangan karakter, serta sebagai sarana pemersatu bangsa.

Bab III: Sifat

Menegaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat terbuka, sukarela, dan nonpolitik.

Bab IV: Sistem Pendidikan Kepramukaan

Mengatur tentang sistem pendidikan kepramukaan, termasuk tujuan, metode, dan kurikulum.

Bab V: Organisasi

Menjelaskan struktur organisasi Gerakan Pramuka, mulai dari tingkat nasional hingga gugus depan.

Bab VI: Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak

Mengatur tentang tata cara penyelenggaraan musyawarah, rapat kerja, dan hal-hal yang mendesak di semua tingkatan.

Bab VII: Atribut

Menetapkan lambang, bendera, dan atribut lain Gerakan Pramuka.

Bab VIII: Keuangan dan Kekayaan

Mengatur tentang sumber keuangan, pengelolaan keuangan, dan kekayaan Gerakan Pramuka.

Bab IX: Pembubaran

Mengatur tentang tata cara pembubaran Gerakan Pramuka.

Bab X: Aturan Peralihan

Mengatur tentang aturan peralihan dari AD dan ART sebelumnya.

Bab XI: Penutup

Berisi ketentuan penutup tentang berlakunya AD dan ART Gerakan Pramuka.

Dengan memahami isi AD dan ART Gerakan Pramuka, diharapkan seluruh anggota memahami hak dan kewajibannya, serta dapat berperan aktif dalam memajukan organisasi kepramukaan di Indonesia.***

Editor: Hirlan Rusli Malik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah